Pengertian Akuntansi Sektor Publik Menurut AIPCA

Advertisement
       
      
              
    
  
  
Definisi Akuntansi Sektor Publik


Accounting Principle Board Statement No. 4 (Muhammad, 2002:10) mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di antara beberapa alternatif.


Menurut American Accounting Association ( AAA ) Akuntansi itu merupakan :Akuntansi itu merupakan :

Proses mengidentifikasikan, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut

Selengkapnya mengenai pendapat Lainnya bisa dilihat di bawah.



1.1 Definisi Akuntansi Sektor Publik  Menurut Para Ahli

Warren dkk (2005:10)
 menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.


Littleton (Muhammad, 2002:10) mendefinisikan: “tujuan utama dari akuntansi adalah untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi). Konsep ini merupakan inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi.”


Sedangkan Definisi akuntansi yang dikemukakan oleh ABP Statement No. 4 dalam Smith Skousen (1995 : 3), akuntansi adalah suatu aktivitas jasa. Fungsinya adalah menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat dalam pengambilan keputusan ekonomis dalam menetapkan pilihan-pilihan yang logis diantara berbagai tindakan alternatif. Kemudian Suparwoto L (1990 : 2) mendefinisikan akuntansi sebagai suatu system atau tehnik untuk mengukur dan mengelola transaksi keuangan dan menyajikan hasil pengelolaan tersebut dalam bentuk informasi kepada pihak-pihak intern dan ekstern perusahaan. Pihak ekstern disini terdiri dari investor, kreditur pemerintah, serikat buruh dan lain-lain.



Dari kedua definisi tersebut siatas, maka dapat dibandingkan antara definisi akuntansi yang dikemukakan oleh Suparwoto di satu pihak dengan definisi menurut APB di pihak lain di mana Suparwoto akuntansi lebih merupakan suatu system atau teknik pengukuran dan pengelolaan transaksi, sedangkan APB lebih menekankan pada tujuan hasil akuntansi guna pengambilan keputusan ekonomi.

Menurut AICPA dalam Sofian S. Harahap (1994 : 12), mengatakan akuntansi adalah seni pencatatan, pengelolaan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi yang umumnya bersifat keuangan termasuk penafsiran hasil-hasil.
American Acounting Association (AAA) dalam Soemarso SR. (1996 : 5) mendefinisikan akuntansi sebagai proses pengidentifikasian, pengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian-penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan.

1.2 Definisi Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli


Lembaga pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan akuntansi pemerintahan. Untuk dapat memahami pengertian yang lebih jelas mengenai Akuntansi Pemerintahan, di sini penulis mengemukakan beberapa definisi dari para ahli.


Adapun mengenai pengertian Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir (1998,7) adalah sebagai berikut:


“Akuntansi Pemerintahan (termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”.
Kemudian Indra Bastian (2001):6) menjelaskan tentang pengertian Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut:


… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.


Berdasarkan pengertian di atas Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.


Source : http://ajul-akuntansipublik.blogspot.co.id/2011/07/definisi-akuntansi-publik.html
       
      
               
    
       
Advertisement

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon