Advertisement
KLIK (DISINI)
PERUNDINGAN BIPARTIT
- Pengertian
perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.
- Ketentuan
Setiap perselisihan industrial wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi atau konsiliasi maupun arbritrase.
- Prinsip
Musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
- Kewajiban Para Pihak
- Memiliki itikad baik
- bersikap santun dan tidak anarkis, dan
- menaati tata tertib perundingan yang disepakati
- Jangka Waktu Penyelesaian
Penyelesaian perselisihan hubunga industrial melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan, apabila melewati batas waktu tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
- Salah Satu Pihak Menolak Perundingan
Dalam hal salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan pihak lainnya menolak atau tidak menanggapi melakukan perundingan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan.
- Hasil Kesepakatan
Dalam hal musyawarah untuk meufakat telah mencapai kesepatan penyelesaian, maka dibuatlah perjanjian bersama oleh para pihak, yang sifatnya mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
- Pendaftaran Perjanjian Bersama
Perjanjian bersama wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diwilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama, dan para pihak mendapatkan akta butki pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama.
- Upaya Hukum Bila Salah Pihak Ingkar
Apabila perjanjian bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.
Apabila pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah Pengadilan Negeri tempat pemdafaran perjanjian bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
- Tahapan Perundingan Bipartit
- Tahap sebelum perundingan dilakukan persiapan
- Tahap perundingan
- Tahap setelah selesai perundingan
Advertisement
0 Comments
EmoticonEmoticon