HUKUM PASAR MODAL

Advertisement
       
      
              
    
  
  
HUKUM PASAR MODAL

A.   Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan Pasar Modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapataan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

B.   Dasar Hukum Pasar Modal

·         UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
·         Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.


C.   Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

Produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain adalah saham, obligasi, dan reksadana. Saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Obligasi adalah surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

D.   Pelaku dalam Pasar Modal

Pelaku di dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penunjang, dan investasi. Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu, pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder.
Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transakasi bursa.
Lembaga Penyompanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengrakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
E.    Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung (guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer), perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro administrasi efek (BAE).

F.    Profesi Penujang dalam Pasar Modal

Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
·         Notaris ; Yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
·         Konsultan Hukum ; Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
·         Akuntan Publik ; Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
·         Perusahaan Penilai ; Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
G.   Larangan dalam Pasar Modal
1.    Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
a)    Menipu pihak lain dengan cara apa pun
b)    Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
c)    Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
d)    Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
2.    Perdagangan orang dalam(insider trading)
     Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak lain
3.    Larangan bagi orang dalam
4.    Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
5.    Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

H.   Sanksi terhadap Larangan
a)    Sanksi Administrasi
b)    Sanksi Pidana


       
      
               
    
       
Advertisement

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon