Makalah Pengertian Spin Off dan Layanan Syariah

Advertisement
       
      
              
    
  
  
TUGAS MANAJEMEN BANK SYARIAH
( Spin Off dan Layanan Syariah)



OLEH



JENNI TFANI
140502043






PROGRAM STUDI MANAJEMEN
DEPARTEMEN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2017









SPIN OFF
(UNIT SYARIAH MANDIRI)

Perkembangan serta persaingan bisnis yang semakin pesat mendorong perusahaan untuk mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan stabilitas usaha serta maksimalisasi profit. Salah satu strategi yang menjadi pilihan perusahaan untuk meningkatkan kinerja adalah dengan melakukan pemisahan atau spin off atas unit usahanya. Keputusan untuk melakukan spin off tidak hanya didasari saja oleh faktor internal dari dalam perusahaan, namun juga memerlukan dukungan dari kondisi eksternal. Industri perbankan sebagai salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan pesat menjadi salah satu pelopor dalam implementasi aksi spin off. Ketatnya persaingan di sektor perbankan, mengharuskan bank untuk menerapkan strategi yang tepat serta melakukan inovasi untuk meningkatkan kapabilitas perusahaan dan kualitas jasa yang ditawarkan. Dari banyaknya alternatif strategi yang ada, spin off menjadi salah satu strategi yang cukup populer di antara perusahaan perbankan. Terdapat berbagai pengertian spin off yang dirumuskan oleh kamus dan sumber lain.


A.           Pengertian SPIN OFF
Black’s Law Dictionary mendefinisikan spin-off sebagai a corporate divestiture in which a division of a corporation becomes on independent company and stock of the new company is distributed to the corporation’s shareholders.”
Pengertian pemisahan juga diperkenalkan dalam dalam UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas, di mana yang dimaksud dengan pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseoran untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih’ (Pasal 1 angka 12). UU Perseoaran Terbatas ini dirujuk karena bentuk badan hukum bank syariah adalah Perseroan Terbatas sehingga mempunyai relevansi yang erat. Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan pemisahaan (spin-off) UUS Bank Umum Konvensional merupakan proses pemisahan UUS dari bank induknya menjadi Bank Umum Syariah yang ber-badan hukum sendiri yang mandiri dan independen. Fenomena spin off menjadi alternatif strategi yang dipilih oleh berbagai perusahaan, mengingat pelaksanaan startegi tersebut terbukti memberikan dampak yang positif bagi kinerja. Praktek spin off oleh perusahaan-perusahaan di Eropa berhasil meningkatkan daya saing dan kesempatan kerja di negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa melalui:
a.             membentuk dan menambah perusahaan baru;
b.             meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang sehat;
c.             meningkatkan inovasi dari pe orusahaan hasil spin-off;
d.            meningkatkan potensi kewirausahaan;
e.             meningkatkan potensi pertumbuhan jangka panjang;
f.              memberikan keuntungan bagi perusahaan induk;
g.             memperbesar daya saing wilayah;
h.             menciptakan pasar-pasar baru; dan
i.               menciptakan lingkungan yang dinamis karena adanya interaksi antara teknologi, kewirausahaan, kluster industri pada wilayah ekonomi yang berbeda.
Di Indonesia, aksi spin off oleh pelaku industri perbankan mulai dikenal setelah dikeluarkannya beberapa dasar hukum yang mengatur tentang spin off tersebut, diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tanggal 16 Juli 2008, Undang-Undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Unit Usaha Syariah. Selain melalui peraturan tersebut, spin off juga didorong secara tidak langsung oleh kebijakan lainnya, salah satunya blue print Bank Indonesia tentang upaya pengembangan perbankan syariah yang secara implisit menyebutkan bahwa salah satu cara untuk mencapai pangsa pasar perbankan syariah 5% dari perbankan nasional pada tahun 2011 adalah dengan mendorong terjadinya spin-off (Unit Usaha Syariah) UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Dari data OJK mengenai pertumbuhan aset perbankan syariah menunjukkan adanya peluang besar perbankan syariah untuk terus melakukan inovasi pada produk serta mengembangkan kualitas SDM, dan pelayanan, sehingga masyarakat lebih percaya untuk melakukan transaksi diperbankan syariah. dan keputusan OJK merupakan langkah yang tepat yaitu memberi batas waktu hingga akhir 2023 untuk setiap UUS harus dipisahkan dari induknya yaitu Bank Konvensional dengan melihat adanya perkembangan asset perbankan syariah. Selain itu, direktur penelitian, pengembangan, pengaturan, dan perizinan perbankan Syariah OJK deden Firman juga Menyebutkan, tingkat inklusi keuangan di indonesia mencapai 21 % tingkat literasinya baru 59%. Besarnya potensi yang belum termanfaatkan mendorong investor dari negara-negara seperti malaysia, kuwait, qatar, dan bahrain getol menanyakan cara menjadi strategic investor perbankan Syariah.
Sehingga jika kita tidak melakukan perubahan yang sangat signifikan terhadap perbankan syariah bisa saja negara negara lain akan lebih cepat memanfaatkan sistem keuangan syariah terutama perbankan syariah. Mana lagi sudah banyak negara lain yang sangat antusias untuk mendirikan perbankan syariah di indonesia. Dengan adanya spin offdapat lebih mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Selain dapat mengatur dan mengelola keuangan UUS yang telah di spin offsecara independen, spin offjuga dimaksudkan untuk menghilangkan keragu-raguan pengelolaan dana unit syariah dengan bank konvensional, sehingga usaha tidak tercampur dengan usaha yang syubhatdalam BUK. Maka, BUS pun dapat dengan leluasa menjalankan yang telah dibentuk berdasarkan prinsip syariah.
Dengan Spin Off tersebut BUS juga diharapkan akan mempercepat industri perbankan syariah di Indonesia sebab pengelolaan BUS lebih fokus jika dibandingkan dengan UUS. Terjadinya spin offuntuk membentuk BUS baru juga diperkirakan akan meningkatkan posisi aset perbankan syariah, sehingga pertumbuhan perbankan syariah akan lebih baik. Tetapi, spin offyang dari awal dipandang tak mudah untuk dilakukan karena ada UUS yang sukses setelah melakukan spin off, namun ada pula UUS yang mengalami kendala kala menjadi BUS.
Pelaksanaan Spin Off juga di dukung berdasarkan Undang-Undang No. 21 pasal 68 Tahun 2008 tentang perbankan syariah disahkan yang mengatur tentang pemisahan, yang menjelaskan bahwa bagi Bank Umum Konvensional (BUK) memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang nilai asetnya paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai total aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya undang-undang ini, maka bank umum konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan.
Meskipun ada beberapa UUS yang tidak sukses setelah melakukan BUS tetapi buatlah itu sebagai tantangan dan semangat untuk tidak takut melakukan Spin Off karena kita harus mengaca kepada Bank Muamalat yang berdiri sendiri tanpa induk dan menjadi bank pertama yang melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Dan itu juga harus dibuat PR bagi para Regulator perbankan untuk terus usaha melakukan evaluasi tentang kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh para regulator dan mencari solusi sehingga tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan seperti likuidasi bank.

B.            Mekanisme Pemisahan SPIN-OFF UUS Milik Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah
Mengenai mekanisme pemisahan (spin-off) UUS telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/01/PBI/2009. (lihat Bab IX Pasal 40-54). Perlu dicatat bahwa PBI No.11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah ini sebenarnya diubah dengan PBI No.15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, namun redaksi sejumlah pasal masih tetap dipertahankan seperti semula.
Menurut Pasal 41 terdapat dua cara pemisahan UUS dari BUK, pertama dengan cara mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau kedua dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada. Pemisahan UUS dengan Cara Pendirian BUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia (sekarang Otoritas Jasa Keuangan). Modal yang disetor sekurang-kurangnya lima ratus milyar rupiah (Rp500.000.000,00). Apabila modal yang disetor kurang, penambahan bisa dilakukan dengan bentuk tunai dan/atau tanah dan gedung yang digunakan untuk operasional BUS hasil pemisahan. Modal yang disetor BUS hasil pemisahan wajib ditingkatkan menjadi paling kurang sebesar satu trilyun rupiah (1.000.000.000.000,00) paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah izin usaha BUS diberikan. (lihat Pasal 45) Pemberian izin pendirian BUS hasil pemisahan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.             Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BUS hasil pemisahan,
b.             Izin usaha, yaitu izin yang diberikan setelah BUS hasil pemisahan siap melakukan kegiatan operasional. (Pasal 46). Penting untuk dicatat, apabila izin prinsip telah diberikan kepada BUK, namun dalam jangka waktu 6 bulan setelah izin prinsip diberikan BUK belum mengajukan izin usaha BUS hasil pemisahan, maka persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi tidak berlaku. (Pasal 48). Oleh karean itu BUK harus mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan dengan semaksimal mungkin.
Adapun cara pemisahan kedua, yakni Pemisahan UUS dengan Cara Pengalihan Hak dan Kewajiban kepada BUS juga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia (sekarang Otoritas Jasa Keuangan). Apabila persetujuan rencana pengalihan telah diperoleh, maka BUK yang memiliki UUS wajib mengumumkan hal tersebut dalam surat kabar nasional selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari dan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan pengalihan diberikan. Apabila dalam 30 hari pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS penerima pemisahan belum dilakukan maka persetujuan yang diberikan tersebut akan ditinjau kembali. Kemudian penerima pemisahan juga wajib melaporkan kondisi keuangannya setelah menerima pengalihan hak dan kewajiban UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan (lihat Pasal 52 dan 53). Penting untuk dicatat bahwa pemisahan UUS dari BUK dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada hanya dapat dilakukan kepada BUS yang mempunyai hubungan kepemilikan dengan BUK yang memiliki UUS (lihat Pasal 41 ayat [3]).

C.            Alasan Pemilihan Strategi SPIN OFF
Terdapat beberapa alasan pemilihan strategi spin off oleh manajemen perusahaan. Di dalam penelitiannya, Stanley (2009) menjelaskan bahwa alasan yang cukup banyak digunakan oleh para jajaran manajemen bank dalam implementasi spin off adalah untuk meningkatkan fokus, baik dari perusahaan induk maupun perusahaan baru yang akan dibentuk. Hal tersebut sesuai dengan harapan stakeholders perusahaan yang tentunya selalu menginginkan target pencapaian kinerja yang jelas. Meskipun banyak perusahaan memiliki nilai lebih melalui pembagian risiko ke dalam berbagai divisi dan unit bisnis di dalam perusahaannya, berkembang informasi bahwa perusahaan dengan diversifikasi bisnis yang luas cenderung menanggung biaya diversifikasi diversification discount yang lebih besar dibandingkan perusahaan dengan bidang usaha sejenis yang lebih fokus dalam lini bisnis tertentu.
Alasan lain yang mendorong aksi spin off adalah strategi tersebut mampu menghasilkan informasi keuangan dan akuntansi yang lebih baik serta bermakna. Dengan adanya pemisahan unit bisnis yang mendominasi aset perusahaan induk, proses analisa atas kondisi keuangan dapat dilakukan dengan lebih baik, terutama terhadap perusahaan induk. Lebih lanjut, pelaksanaan spin off dinilai mampu meningkatkan insentif untuk jajaran manajemen. Argumen ini didasarkan kondisi bahwa tanpa adanya spin off, skema penetapan harga dapat dipengaruhi oleh kondisi dan kinerja masing-masing divisi. Selain itu, penetapan biaya di dalam perusahaan besar yang memiliki berbagai lini bisnis dapat menghasilkan penghitungan profitabilitas yang kurang tepat karena adanya percampuran atas biaya-biaya overhead dari setiap divisi. Setelah dilakukan pemisahan atas divisi yang dominan di dalam perusahaan, kemungkinan perhitungan biaya-biaya yang kurang tepat dapat dihindari. Dampak positif lain yang dapat dihasilkan dari adanya proses spin off adalah adanya maksimalisasi atas insentif untuk para stakeholders, mengingat setelah adanya spin off seluruh kegiatan bisnis benar-benar dilakukan dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki perusahaan induk. Dengan proses bisnis yang lebih independen tersebut, target-target dapat ditetapkan dengan lebih fokus untuk menghasilkan insentif serta bonus dengan standar yang lebih jelas.
Salah satu dampak dari peningkatan kinerja dengan adanya spin off berdasarkan penelitian dari Patrick Cusatis (1993) yaitu adanya peningkatan keuntungan pasar (market returns) baik untuk perusahaan induk maupun perusahaan yang baru dibentuk. Pada penelitian tersebut, terlihat bahwa perusahaan induk memiliki returns yang lebih baik dibandingkan kelompok perusahaan sejenis selama periode penelitian. Selama 37 bulan setelah pengumuman spin off, returns dari perusahaan induk mencapai 67,2 % sedangkan returns dari perusahaan kelompok yang sejenis sebesar 18,1%. Kondisi yang sama juga terjadi pada perusahaan yang baru dibentuk, dimana returns dari perusahaan baru mencapai 76,0 % sedangkan returns dari perusahaan kelompok yang sejenis sebesar 33,6%.
Hasil penelitian tersebut kemudian diperkuat dengan penelitian lain, salah satunya penelitian Daley (1997) yang jelaskan dampak positif spin off dalam bentuk peningkatan fokus. Studi kasus pada penelitian tersebut menjelaskan bahwa spin off dapat meningkatkan nilai pasar dan kinerja perusahaan, terutama pada dalam perusahaan yang memiliki industri yang berbeda. Peningkatan nilai pasar tersebut merupakan dampak dari pelepasan kegiatan oprasional yang tidak berhubungan dengan core business perusahaan. Berdasarkan analisa Daley, nilai pasar dari perusahaan dengan industri yang berbeda yang melakukan spin off meningkat 4,3%, lebih besar dibandingkan peningkatan nilai pasar dari industri yang sejenis sebesar 1,4%.

Pertumbuhan perbankan syariah juga terlihat dari data statistik yang terkait dengan perbankan syariah berikut ini :  

2008
2009
2010
2011
2012
Jumlah Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS

27
25
23
24
23
Jumlah Kantor
241
287
262
336
425
Jumlah Pekerja
2581
2799
3172
3773
11255

Beberapa bank syariah tersebut menguasai sekitar 80% perbankan syariah di Indonesia pada tahun 2010, atau meningkat dari sekitar dari 72% pada tahun 2009 (Syakir, 2008). Dengan belum meratanya pangsa pasar di dalam perbankan syariah, unit usaha syariah yang ada saat ini tentunya perlu memiliki strategi untuk dapat bersaing dengan bank syariah yang sudah memiliki pangsa pasar yang cukup besar, salah satunya melalui implementasi spin off. Implementasi tersebut tentunya harus dilakukan secara efektif, baik dari sisi waktu, biaya maupun proses pelaksanaannya. Untuk menghasilkan dampak positif yang maksimal pada kinerja unit syariah, proses spin off harus didasari oleh latar belakang yang jelas. Di dalam penelitiannya, Syakir (2008) menjelaskan beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi spin off, yaitu :
1. Proses spin off perlu memanfaatkan momentum konsolidasai perbankan yang sedang berlangsung. Dimana dalam kondisi tersebut ketentuan tentang permodalan masih relatif fleksibel, dan jika metode spin off yang diterapkan adalah dengan mengakusisi bank lain, biaya akuisisi yang harus dibayarkan untuk ‘pembelian’ bank tersebut tidak terlalu tinggi.
2. Pangsa pasar dan pencapaian kinerja BUS secara umum lebih baik dibandingkan UUS. Hal tersebut disebabkan antara lain karena strategi BUS yang lebih mudah diimplementasikan dibandingkan UUS karena jumlah stakeholderyang terbatas. Selain itu, BUS juga memiliki independensi yang lebih tinggi dalam penentuan target dan pengembangan kapasitas operasional.
3. BUS memiliki kemudahan melakukan efisiensi biaya, proses perpindahan sumberdaya serta kemudahan pengukuran kinerja bagi bank serta karyawan.
4. Pemerintah, melalui Bank Indonesia, juga memberikan dukungan bagi unit usaha syariah untuk mendorong pencapaian target pangsa pasar dan mendukung implementasi asrsitektur perbankan syariah nasional.

Hal lain yang sebaiknya juga diperhatikan dalam implementasi spin off adalah dampak strategi spin off terhadap pangsa pasar dan kegiatan operasional secara langsung seperti penerimaan nasabah dan kemudahan penggunaan produk bank syariah. Penelitian yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri pada tahun 2008 menunjukkan bahwa nasabah menginginkan produk-produk yang mudah diaplikasikan (applicable) dan menyakinkan (undoubtfull). Hal tersebut berarti bank syariah harus memiliki produk dengan prinsip syariah yang kuat, memberikan kenyamanan, sesuai dengan keyakinan serta menerapkan perilaku dan moral yang Islami dalam pelayanannya. Selain itu, perbankan syariah harus dikelola dengan profesional, memberikan pelayanan yang cepat, ramah, berkomitmen dalam pelayanan nasabah, memiliki lingkungan yang nyaman, didukung oleh infrastruktur yang memadai, permodalan yang kuat serta jaringan layanan yang luas. Dengan tingginya ekspektasi atas produk syariah, pelaksanaan spin off memiliki beberapa tantangan seperti dalam hal kemampuan untuk menghasilkan dan mempertahankan produk yang mudah diaplikasikan (applicable) dan menyakinkan (undoubtfull), tantangan dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan menguasai prinsip syariah secara menyeluruh, serta tantangan terkait permodalan yang sebelum spin off ditopang seluruhnya oleh perusahaan induk.





  




LAYANAN SYARIAH
Bank syariah dapat melakukan pelayanan jasa perbankan kepada para nasabahnya dengn mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut natara lain berupa :
a.              Sharf (Jual beli valuta asing), islam membolehkan jual beli valuta asing baik pada matauang yag sejenis mauoun yang tidak sejenis tetapi dengan ketentuan jual beli tersebut dilakukan dalam waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valta asing ini.
b.             Ijarah (sewa), sebagaimana telah dielaskan seperi diatas bahwa Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
c.              Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring. Jasa transfer dan kliring sudah biasa diindustri perbankan. Jasa ini mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna (nasabah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri
d.             Penggunaan ATM bersama dengan bank lain Penggunaan ATM bersama dengan bank lain akan memudahkan baik nasabah bank tersebut maupun nasabah bank lain dalam melakukan transaksi-transaksi keuangan. Imbalan yang diterima bank biasanya berupa biaya pertransaksi.
e.              Pembayaran dan pembelian beberapa produk via bank. Ketersedian layanan yang memudahkan nasabah dalam berbagai kegiatan merupakan salah satu daya tarik bank. Saat ini, banyak bank yang telah bekerja sama dengan pihak lain dalam memberikan kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu, seperti pembayaran telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian voucher telepon pra bayar, premi asuransi dan angsuran pinjaman / hutang. Dari transaksi ini, bank memperoleh keuntungan berupa tambahan likuiditas semu dan fee tertentu sesuai kesepakatan bank dengan pihak lain tersebut.
f.              Jasa untuk peminjam dana.
1.        Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2.        Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3.        Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4.        Takaful (asuransi islam)
g.             Jasa untuk penyimpan dana.
1.         Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
2.         Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
3.        Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan dll.
1.             Al-Wakalah (Deputyship)
A.           Pengertian Wakalah
Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada allah” mewakili pengertian istilah tersebut. Akan tetapi, yang dimaksud sebagai al-wakalah dalam pembahasan ini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
Jenis-jenis wakalah, antara lain:
1.         Wakalah al muthlaqah, adalah mewakilkan secara mutlak tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan.
2.         Wakalah al muqayyadah, penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.
3.         Wakalah al Ammah, perwakilan yang lebih luas lagi daripada almuqayyadah tetapi lebih sederhana dari pada al mutalaqah.

B.             Produk perbankan syariah nya:
1.        B-Prayer adalah bentuk layanan dalam menerima tagihan pelanggan telefon, listrik seperti : Telkomsel, Telkom, PLN dsb.
2.        SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) janji tertulis nasabah (applicant) yang mengikat bank sebagai bank pembuka untuk membayar kepeada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang diatrik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen (khusus dalam negeri)
3.        L/C Letter of Credit adalah janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah (applicant) yang mengikat Bank sebagai pembuka untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang diatrik oleh penerima atas penyerahan dokumen.
4.        Setoran Kliring adalah penagihan warkat bank lain dimana lokasi bank tertariknya berada di dalam satu wilayah kliring
5.        Inkaso penagihan warkat bank lain dimana bank tertariknya berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri, hasilnya penagihan akan dikreditkan ke rekening nasabah
6.        Intercity Kliring adalah jasa penagihan warkat (cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar wilayah kliring dengan cepat sehingga nasabah dapat menerima dana hasil tagihan cek atau bilyet giro tersebut pada keesekon harinya
7.        RTGS (Real Time Gross Settlement) adalah jasa transfer uang valuta rupiah antar bank baik dalam satu kota maupun dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer efektif dalam hitungan menit
8.        Western Union adalah jasa tranfer uang valuta asing antar negara yang dalam penerimaan atau pengirimannya harus mencantumkan suatu pesan pendek atau password kepada penerima atau si pengirim
9.        Transfer dalam kota adalah jasa pemindahan dana antar bank dalam (satu wilayah kliring kota)
10.    Transfer Valas keluar yaitu pengiriman valas dari nasabah bank X ke nasabah bank Y atau bank lain baik dalam maupun luar negeri
11.    Transfer valas masuk yaitu pengiriman valas dari nasabah bank Y atau bank lain dalam maupun ke luar negeri ke nasabah bank X
12.    Standing Order adalah fasilitas kemudahan yang diberikan oleh Bank kepada nasabah yang dalam transaksi keuangannya harus memindahkan dana dari suatu rekening ke rekening lainnya secara berulang-ulang. Dalam pelaksanaannya nasabah memberikan instruksi ke bank hanya satu kali saja
13.    Pembayaran Pajak Impor fasiltas yang diberikan kepada nasabah atau importir untuk membayar pajak dalam rangka import secara on-line sebagai syarat mengeluarkan barangnya dari gudang kantor bea cukai.
2.             Al-Kafalah (guaranty)
A.           Pengertian Al-Kafalah
Kafalah adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untu memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Jenis-jenis kafalah, antara lain:
1.         Kafalah bin nafs adalah jaminan dari diri si penjamin (Personal Guarante)
2.         Kafalah bil maal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang dalam aplikasinya di perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (Advance paymen bond) atau jaminan pembayaran (payment bond)
3.         Kafalah muallaqah adalah jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu untuk dan untuk tujuan tertentu, dalam perbankan diterapkan jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bond) atau jaminan penawaran (bid bond)

B.            Produk perbankan syariah nya adalah :
1.        Bank Garansi adalah janji tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga dimana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya
Jenis Bank Garansi :
§  Bank Garansi keagenan adalah bukti asli surat permintaan bank garansi yang ditandatangani oleh pihak berwenang dari perusahaan (distributor) yang meminta adanya bank garansi, misal bank garansi untuk agen produk X.
§  Bank Garansi untuk tender (Bid Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada kontraktor yang mengikuti prosedur proyek atau pelelangan biasanya diberikan 1% - 3 % dari nilai proyek yang dibiayai yang bersifat non cash loan.
§  Perfromance Bond adalah bank garansi yang diberikan kepada kontraktor, dimana kontraktor tersebut telah memenangkan proyek dan sedang menjalankan proyek tersebut biasanya setoran tunai untuk di blokir atau ke setoran bank garansi sebesar 10 %-30 %, bisa juga di kover dengan jaminan fixed asset lainnya, dan juga bersifat non cash loan.
§  Mantenance Bond adalah Bank garansi yang diberikan kepada kontraktor, dimana kontraktor teresebut telah menyelesaikan proyek, sehingga perlu dilakukan pemeliharaan proyek sebagai jaminan apabila selama kurun waktu tertentu proyek tersebut tidak bermasalah, biasanya para bohweer menggunakan retention fee yakni uang diblokir sebesar 15 %-20 %, atau bisa juga meminta bank garansi mantenance bond.
§  Advance payment Bond adalah Bank garansi jaminan uang muka, dimana kontraktor tersebut harus mengeluarkan uang muka sebagai bukti kesanggupan dan kecukupan modal dalam mengerjakan proyek sehingga kontraktor tidak hanya mengharapkan turunnya invoice atau pembayaran dari bohweer, biasanya diberikan 1 %- 5 % dari nilai proyek yang dibiayai.
3.       AL-Hawalah (Transfer Service)
          A.      Pengertian AL-Hawalah
Al-hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang)menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang berkewajuban membayar utang.
B.      Produk perbankan syariah nya adalah :
          Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
1.        Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan pitang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga lain.
2.        Post-dated check, di mana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3.        Bill discounting, secara prinsip, bill discouning serupa dengan hawalah. Hanya saja dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hawalah.

4.             Jualah
Adalah akad dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini diterapkan oleh bank dalam menawarkan pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah.
Contoh Referensi Bank, dukungan Bank
1. Referensi Bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas dasar permintaan nasabah biasanya referenis di berikan karena nasabah mempunyai rekening di bank tersebut.
2. Dukungan Bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabah biasanya dukungan bersifat tidak mengikat dan memiliki persyaratan tertentu, seperti telah berhubungan dengan bank selama 6 bulan terakhir, dan telah dikenal oleh pihak bank.
5.       Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau pertukaran valuta asing. Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/ fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.
Syarat-syarat :
a.     Harus tunai
b.     Serah terima harus dalam majelis kontak
c.     Bila pertukaran antara mata uang yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama
Contoh Produk Bank Syariah : Tukar Bank Note ke RupiahTukar Rupiah ke TT (Valas)

Dilansir dari : http://managmentpro.blogspot.com/2017/03/makalah-pengertian-spin-off-dan-layanan.html
       
      
               
    
       
Advertisement

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon