Langkah Mendirikan Perusahaan Digital Agency

Advertisement
       
      
              
    
  
  

Cara Mendirikan Perusahaan Digital Agency


       Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, jenis usaha atau bisnis digital pun semakin banyak dan variatif. Data dari Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan bahwa angka penetrasi internet di Indonesia pada tahun 2014 mencapai 34,9%. Artinya dari 252,4 juta penduduk, sebanyak 88 juta diantaranya telah terkoneksi dengan internet. Angka tersebut telah mendorong orang untuk berjualan secara online atau e-commerce. Walhasil, orang berlomba-lomba membuat website yang bagus atau mempercantik akun media sosialnya agar dapat digunakan sebagai platform jual beli. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang menangkap kesempatan ini dengan mendirikan perusahaan bisnis berupa perusahaan digital agency karena pangsa pasarnya yang luas.

Definisi dari perusahaan digital agency ialah perusahaan yang menyediakan jasa kreatif, teknis, dan strategis untuk klien. Klien akan dibantu dalam meraih target pasarnya dengan bantuan para profesional di bidangnya. Terdapat beragam jasa yang ditawarkan oleh digital agency seperti website development, SEO (Search Engine Optimization), SMO (Social Media Optimization), SEM (Search Engine Marketing), dan sebagainya.


Dengan mendirikan perusahaan digital agency, anda bisa mendapatkan pesanan dari pribadi atau banyak juga yang melalui tender dari perusahaan swasta ataupun instansi pemerintahan, untuk mengerjakan suatu proyek. Nah, supaya lebih memudahkan dalam mengikuti tender sebaiknya usaha digital agency anda sudah memiliki badan usaha. Karena secara hukum, perusahaan tersebut akan diakui dan tentunya akan terkesan lebih profesional karena sudah legal.

Bisa Dengan Membuat PT atau Membuat CV

Perusahaan digital agency sebaiknya berbentuk badan usaha agar bisa terus melaju dengan profesional dalam mengembangkan sayap bisnisnya. Di Indonesia sendiri kita mengenal ada beberapa badan usaha yang bisa dipilih. Namun, disini hanya akan dibahas 2 (dua) jenis badan usaha yang banyak dipilih yaitu CV dan PT.

CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer)
CV merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Oleh karena itu dalam CV, terdapat 2 (dua) jenis peranan yaitu:
  1. Sekutu kerja atau sekutu komplementer atau sekutu aktif, merupakan sekutu yang menjadi pengurus sehingga sekutu ini bertanggung jawab dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha CV seperti halnya direksi dalam PT. Namun bedanya dengan direksi PT, sekutu aktif akan bertanggung jawab atas kerugian CV hingga harta kekayaan pribadinya.
  2. Sekutu tidak kerja atau sekutu komanditer atau sekutu pasif, merupakan sekutu yang tidak terlibat dalam mengurus kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha CV. Sekutu ini hanya memberikan inbreng atau melepas uang saja, kemudian  hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng. Dalam hal sekutu pasif terlibat pengurusan, dia berubah otomatis menjadi sekutu aktif.


PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan suatu badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang untuk menjalankan usaha dan memiliki modal yang terdiri dari saham-saham. Dalam akta pendirian PT, komposisi kepemilikan modal disebutkan dengan jelas, tidak seperti dalam CV. Terdapat 3 (tiga) peranan dalam suatu PT yaitu:
  1. Direksi yang bertanggung jawab dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha PT;
  2. Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja direksi; dan
  3. Pemegang saham yang menjalankan perannya melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Saat PT pertama kali didirikan, setiap pendiri wajib menjadi pemegang saham juga.



      Saat anda ingin mendirikan perusahaan digital agency, anda bisa memilih untuk mendirikan CV, namun disarankan untuk  membuat PT saja.  Hal ini karena CV merupakan bentuk badan usaha yang masih diatur dengan peraturan zaman kolonial, sementara PT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). Hal ini mempengaruhi pada kejelasan legalitas perusahaan digital agency anda. Jangan sampai anda berwacana untuk mengubah CV ke PT di masa mendatang.
Belum lagi sekarang proses dan syarat pendirian PT, khususnya di wilayah Jakarta, semakin mudah. Ada beberapa keuntungan mendirikan PT  yang akan anda dan para pendiri perusahaan dapatkan, diantaranya:
  • Bila bisnis digital agency anda sudah berbentuk PT, maka sudah jelas ada pemisahan tanggung jawab terkait aset pribadi para pemilik perusahaan dengan aset perusahaan. Dengan demikian harta pribadi para pendiri PT akan aman jika terjadi suatu masalah di kemudian hari terhadap perusahaan. Misalnya, saat perusahaan mengalami kerugian maka harta pribadi si penyetor modal tidak terganggu karena pemegang saham hanya memiliki kewajiban sebatas modal yang disetorkan saja. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU 40/2007 yang menyebutkan bahwa maisng-masing pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT serta tidak bertanggung jawab melebihi dari saham yang dimiliki. Sementara kalau bentuknya CV, karena tidak berbadan hukum, dalam hal terjadi kerugian maka bisa sampai ke harta pribadi.
  • Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan digital agency yang berbentuk PT akan lebih profesional karena adanya organ perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi dan komisaris. RUPS adalah organ perseroan yang tertinggi. Sementara 2 organ lainnya menjalankan fungsi pengurusan perusahaan (direksi) dan pengawasan (komisaris).  Mekanisme check and balances bisa dijalankan dengan baik di sebuah perseroan terbatas. Untuk CV, hanya ada sekutu pasif (pemodal) dan sekutu aktif (pengurus).
  • PT boleh beroperasi tanpa batas waktu. Meski para pendiri dan pemilik perusahaan sudah tidak di sana lagi, selama PT belum dibubarkan atau berada dalam keadaan pailit, PT masih bisa terus ada dan beroperasi.
  • Dan yang paling penting adalah ketika anda mendirikan PT artinya badan usaha anda memiliki legitimasi dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU 40/2007 dimana jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara CV dalam pendiriannya hanya melibatkan pendaftaran anggaran dasar dan akta pendirian ke pengadilan negeri setempat.

Proses dan Syarat Pendirian PT

Sekarang proses dan syarat pendirian PT sudah lebih mudah dan lebih cepat. Untuk pengesahan akta pendiriannya diperkirakan hanya membutuhkan maksimal sekitar 7 hari kerja saja. Bahkan, pemerintah menjanjikan proses yang lebih singkat untuk UMKM yang akan mendirikan PT. Berdasarkan pengalaman Easybiz dalam membantu startup dan UMKM untuk mendirikan badan usaha, agar proses pengesahan akta pendirian PT bisa lebih cepat ada baiknya anda menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan berikut ini, diantaranya fotokopi KTP dan NPWP para pendiri PT yang telah menggunakan format terbaru. Karena PT sifatnya adalah persekutuan modal, maka minimal harus ada 2 pemodal (pemegang saham). Siapkan pula nama PT yang akan digunakan yang terdiri dari 3 kata dan tidak menggunakan bahasa asing. Hal lain yang perlu disiapkan adalah keterangan mengenai komposisi kepemilikan saham, bidang usaha yang akan dijalankan, struktur kepengurusan perusahaan, alamat email dan nomor telepon pendiri PT, dan keterangan tentang kedudukan dan alamat PT.
Bila persyaratan diatas telah dipenuhi, akta pendirian perusahaan dapat disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan PT Anda telah menjadi badan hukum dengan terbitnya surat pengesahan dimaksud. Pendirian PT tidak berhenti disitu karena untuk mulai operasional secara legal, perlu ada dokumen legalitas lain yang diurus untuk melengkapi akta pendirian PT yang telah dimiliki. Anda perlu memiliki SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan, sertifikat BPJS Ketenagakerjaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Karena perusahaan digital agency tidak memerlukan izin khusus, maka SIUP cukup sebagai izin usaha. Untuk SIUP bisnis digital agency anda, kode bidang usaha yang dapat dicantumkan adalah 7020, 7310, dan 7490.
Khusus untuk pembuatan PT di wilayah Jakarta, ada ketentuan Pemerintah Daerah terkait zonasi yaitu Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Inti dari aturan tersebut, menggunakan rumah sebagai tempat usaha sudah tidak dimungkinkan lagi. Untuk itu, sebagai solusinya Anda bisa menyewa VO (Virtual Office). Untuk penggunaan VO ini, anda perlu memperhatikan persyaratan-persyaratan tambahan yang ada untuk mengurangi kemungkinan terjadinya tindak penipuan seperti membuat perusahaan dengan alamat fiktif. Beberapa persyaratan tambahan dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Adanya salah satu direksi PT yang memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia menjadi penjamin;
  2. NPWP dan Kartu Keluarga; dan
  3. 2 (dua) buah data rekening dan surat referensi bank atas nama direksi yang menjadi penjamin dan direksi penanggung jawab perusahaan (direktur utama).

       
      
               
    
       
Advertisement

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon