Desa Pinter ,Pintar, Kecamatan Pintar dan UKM Pintar

Advertisement
       
      
              
    
  
  

PUSPINDES

(Ditilik dari puspindes lain: Pemalang)

       Pusat Pemberdayaan Informatika dan Desa (PUSPINDES) Kabupaten Pemalang adalah sebuah program unggulan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang (disesuaikan dengan kabupaten masing-masing)  bekerjasama dengan Relawan TIK Indonesia Kabupaten Pemalang (Bekerjasamanya ini bisa dengan siapapun yang pada intinya mampu membina, contohnya saja Yayasan dan lainnya) yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab DINPERMASDES (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Pemalang.

Desa Pinter adalah singkatan dari Desa Punya Internet yaitu sebuah program pelayanan internet pedesaan dari pemerintah Indonesia (wiki)


Desa PINTAR adalah kepanjangan dari :
  1. (P) Pelayanan Prima, Pemerintah Desa mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya , baik dalam hal pelayanan dasar hingga pelayanan lainnya . Warga Desa adalah bagian utama dan terpenting dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
  2. (IN) Inovatif , Pemerintah Desa mampu berinovasi dalam proses pembangunan desa yang dilakukannya , dengan kewenangan yang dimiliki oleh Desa tentu saja pengembangan dan pembangunan desa harus lebih berinovasi bukan hanya dalam hal pelayanan bahkan teknologi yang di terapkan dalam proses pelayanan warga serta tahapan pembangunan Desa
  3. (T) Terbuka, Pemerintah Desa mampu terbuka dalam hal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dimilikinya kepada seluruh warga desa. Sehingga dengan keterbukaan ini tahapan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa dapat terlaksana dengan baik dan akan mendapatkan dukungan penuh dari warga desa.
  4. (AR) Aspiratif, Pemerintah Desa mampu menerima aspirasi , pemikiran dari warga desa dalam proses tahapan pembangunan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa.


        Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 86 ayat 1 yang berbunyi “Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” maka perlu adanya tindakan yang nyata dari pihak pemerintah daerah kabupaten didalam melaksanakan amanat Undang-undang tersebut.

Beberapa Program Desa yang bisa dijadikan Kegiatan :

1. Desa Online
http://desa.kemendesa.go.id/index.php/read-detail/11/11-Modul-Aplikasi-Desa-Online
2. Website Gratis Desa Selama Se- Tahun
https://daftarhosting.id/


UKM PINTAR

UKM PINTAR adalah portal informasi online terintegrasi yang merupakan salah satu Inovasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia diperuntukan bagi masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan kewirausahan dan koperasi. Portal UKM PINTAR merupakan sistem informasi yang menyajikan menu yang berkaitan dengan dunia usaha seperti pelatihan, pendidikan, permodalan, produksi dan pemasaran, serta motivasi yang dibutuhkan oleh wirausaha pemula dan peningkatan skala usaha bagi koperasi dan UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia







       
      
               
    
       
Advertisement

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon