Advertisement
Jawabanya adalah Pasti banget !!!!!
Simak Penjelasan dibawah ini !
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan institusi baru yang dibentuk untuk mengawasi aktifitas sektor jasa keuangan dengan tujuan melindungi masyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai industri jasa keuangan sebagai pilar utama ekonomi nasional yang mampu bersaing di tingkat dunia dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bidang kerja OJK meliputi : merealisasikan terlaksananya segenap aktifitas jasa keuangan yang tertib, fair, terbuka serta akuntabel ; mengimplementasikan sistem keuangan yang stabil dan berkesinambungan serta melindungi pihak konsumen dan masyarakat dari kegiatan jasa keuangan yang berpotensi merugikan.
Sebelum dibentuknya OJK, fungsi regulator sektor keuangan dilakukan oleh beberapa lembaga. Monitoring dan pengaturan perbankan dilakukan Bank Indonesia (BI), sedangkan untuk pasar modal dan industri keuangan non bank diberikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sistem finansial saat ini yang kian kompleks dan saling berhubungan satu sama lain menuntut adanya lembaga yang mampu memberikan fungsi pengawasan yang terintegrasi sehingga koordinasi yang dilakukan bisa lebih efektif.
Melihat fungsi OJK yang begitu vital tentu lembaga ini harus diisi oleh individu-individu pilihan yang memiliki keahlian dan kompetensi keilmuan yang sesuai. Untuk para lulusan S1 atau S2 diberikan kesempatan untuk berkiprah di OJK sebagai Staff dengan jurusan : Administrasi Niaga/Administrasi Bisnis, Agrobisnis, Akuntansi, Ekonomi (IESP), Ekonomi Syariah, Hukum (perdata, pidana, bisnis, Islam), Hubungan Internasional, Ilmu Komunikasi, Matematika, Perbankan, Psikologi, Sastra Arab, Sastra Inggris, Sosial- Ekonomi, Sosiologi, Statistik, Teknik Industri, Teknik Informatika, Sistem Informasi Bisnis, Teknik Sipil, Manajemen Keuangan, Manajemen Perusahaan/ Manajemen Bisnis dan Manajemen Sumber Daya Manusia. Umur dipersyaratkan tak boleh melebihi 28 tahun untuk lulusan S1) dan 32 tahun untuk lulusan S2.
Syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi adalah : IPK minimal 3,0 ; memiliki kemampuan berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL minimal 500 atau IELTS minimal 5,5. Sistem penerimaan pegawai OJK sama persis dengan penerimaan pegawai Bank Indonesia. Pun begitu dengan sistem penggajian yang mengenal sistem Grade dimana untuk lulusan S1 akan langsung berada di G3. Namun dimungkinkan besaran gaji pegawai OJK akan lebih tinggi dibanding gaji pegawai BI. Setelah dinyatakan diterima, para kandidat harus menjalani pendidikan terlebih dahulu selama 1 tahun melalui program PCS-OJK.
source:http://cekgajipegawai.blogspot.co.id/2015/12/menguak-besarnya-gaji-pegawai-ojk.html
source:http://cekgajipegawai.blogspot.co.id/2015/12/menguak-besarnya-gaji-pegawai-ojk.html
Advertisement
0 Comments
EmoticonEmoticon