Advertisement
SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata belanda berasal dari hokum perdat perancis yaitu disusun berdasarkan hokum romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu di anggap sebagai hokum yang paling sempurna. Hokum privat yang berlaku di perancisdimuat dalam kondifikasi yang disebut (hokum perdata) dan Code De Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu perancis menguasai belanda (1806-1813), kedua kondifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813) Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kondifikasi hokum Belanda yang dibuat oleh MR. JM. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayang KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnyadan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena terjadi pemberintakan di Belgia yaitu :
1. BW (Kitab Undang-Undang Hokum Perdata Belanda).
2. WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kondifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupaka terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin kedalam bahasa Perancis kedalam bahasa Nasional Belanda. KUHPerdata Yang dimaksud dengan hokum perdata Indonesia adalah hokum perdata yang berlaku di Negara Indonesia. Hukm perdsts ysng berlaku di Indonesia adalah hokum perdata bara Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang hokum perdata yang aslinya berbahasa Belandaatau dikenal dengan Burgerlikj Wetboek dan biasa disingkat dengan B.w. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya tentang UU perkawinan, UU hak tanggungan, UU kepailitan.
Pada 31 oktober 1837, Mr.C.J. Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua kondifikasi dengan Mr. AA. Van Vioten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota kemudian anggotanya ini diganti oleh Mr. J.Scheither dan Mr. A. J.Van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada 30 april 1847 melalui Staats blad No. 23 dan berlaku januari 1948. Setelah Indonesia merdeka bedasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 19945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum diganti dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. ISI KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu:
1) Buku 1 tentang orang / Van Personnenrecht Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum ysng mengarur tentang status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum.
2) Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang berkaitan dengan subjek hukum dengan benda , antara lain hak-hak yang berkaitan dengan kebendaan, waris dan penjaminan.
3) Buku 3 tentang peri katan / Verbintenessenrecht Mengatur tentang perikatan (perjanjian), yaitu mengatur tentang hak dan kewajiban antara subjek hukum di bidang perikatan.
4) Buku 4 tentang Daluarsa dan pembuktian / Verjaring en Bewijs mengatur hak dan kewajibansubjek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Hukum Perdata di Indonesia Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum public. Jika Hukum public mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara serta kepentingan umum seperti politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan sehari-hari. Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan perdata lainnya. Kitab Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek yang belaku dikerajaan belanda dan berlaku di Indonesia (dan wilayah jajahan belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk saat itu Indonesia bernama Hindia Belanda, BW berlaku mulai tahun 1859. Hukum perdata belanda sendiri disandur dari hukum perdata yang berlaku di perancis dengan beberapa penyesuaian.
Advertisement
0 Comments
EmoticonEmoticon