Bentuk Perusahaan/Badan Usaha

Advertisement
       
      
              
    
  
  
Perusahaan Perseorangan, merupakan perusahaan yang kepemilikannya dimiliki secara tunggal seorang pemilik, jenis ini biasanya berupa usaha perusahaan eceran dan usaha profesional. Contohnya ; toko, dokter, akuntan dan pengacara.

Persekutuan (Firma dan CV), merupakan perusahaan yang kepemilikannya dari penggabungan dua orang atau lebih yang dianggap sebagai pemilik bersama atas perusahaan tersebut. jenis ini biasanya juga  berupa usaha perusahaan eceran dan usaha profesional yang bersekala kecil dan menengah, meskipun adapula yang bersekala besar. Contohnya ; perusahaan eceran, akuntan dan pengacara.

Perseroan Terbatas (PT), merupakan perusahaan yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan tersebut. 
Dari sudut pandang hukum, Perseroan Terbatas sangat berbeda dengan perusahaan perseorangan dan persekutuan. Jika perusahaan perseorangan dan persekutuan mengalami kebangkrutan, si pemberi pinjaman dapat menyita kekayaan pribadi pemiliknya untuk menutupi kekurangan hutang-hutang perusahaannya. Tetapi jika perusahaan bangkrut pada jenis Perseroan Terbatas, si pemberi pinjaman tidak dapat mengambil / menyita harta pribadi para pemegang saham.

       
      
               
    
       
Advertisement

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon