Penjelasan KONTRAK DAN PENYELESAIANYA

Advertisement
       
      
              
    
  
  

KONTRAK DAN PENYELESAIANYA


Kontrak sangatlah penting dewasa ini terutama dalam dunia usaha, maka daripada itu pengetahuan akan kontrak yang benar dan penyelesaiannya jika muncul masalah haruslah dikuasai oleh para pelaku usaha.
Adapun syarat sahnya suatu kontrak adalah: Adanya kata sepakat di antara para pihak ; Adanya kecakapan tertentu ; Adanya hal tertentu ; Adanya suatu sebab yang halal.
Namun dalam pasal 1330 KUH Perdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu kontrak, yaitu:
  1. Orang-orang yang belum dewasa
  2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan
  3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan dengan undang-undang, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Perlu diketahui adanya 3(tiga) asas perjanjian dan kekecualiannya. Ketiga asas perjanjian tersebut adalah asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat, dan asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara pihak yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak bisa dalam hal bentuk dan isinya, yaitu dalam bentuk konsensus atau persetujuan dan pembuatan suatu akta khusus yang merupakan suatu bukti, dalam isi disini berarti bahwa isi kontrak sesuai dengan keinginan si pembuat kontrak.

A.   Anatomi suatu kontrak

            Setiap akta/ kontrak, baik yang dibuat di bawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut: Judul ; Kepala ; Komparisi ; Sebab/ dasar ; Syarat-syarat ; Penutup ; Tanda tangan.
  Mengenai syarat-syarat dalam suatu akta perjanjian dapat dibagi atas 3(tiga) syarat, yaitu:
  1. Syarat Esensialia
Adalah syarat yang harus ada dalam perjanjian. Jika syarat ini tidak ada, maka perjanjian tersebut cacat(tidak sempurna). Artinya tidak mengikat para pihak. Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa tidak ada syarat tentang barang dan harga sewa, dan seterusnya.

  1. Syarat Naturalia
Syarat naturalia adalah syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak ada, perjanjian tidak akan cacat tapi tetap sah. Syarat naturalia mengenai suatu perjanjian terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan kebiasaan. Oleh sebab itu jika para pihak tidak mengatur syarat naturalia dalam perjanjian, maka yang berlaku adalah yang diatur dalam perundang-undangan atau kebiasaan. Misalnya dalam perjanjian sewa-menyewa, bila tidak diatur syarat bahwa kalau menyewa memasang pompa listrik ia boleh mengambil pompa air jika ia meninggalkan rumah setelah masa sewa berakhir.
  1. Syarat Aksidentalia
Syarat aksidentalia adalah merupakan syarat-syarat yang bersifat khusus. Syarat aksidentalia ini biasanya tidak mutlak dan tidak biasa, tetapi apabila para pihak menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam akta bisa dicantumkan dalam akta.
            Kata-kata penutup yang berisi pernyataan bahwa merekalah yang membuat pernyataan dalam akta tersebut beserta tanda tangannya. Dengan tanda tangan berarti para pihak telah menyetujui atau mengikatkan dirinya dalam kontrak dan akan melaksanakan kontrak yang telah dibuat.

B.   Penyelesaian sengketa kontrak

            Keadaan yang tercantum dalam kontrak tidak selamanya selaras dengan kenyataan dilapangan, dan seringkali terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini ada dua cara dalam menanggapi persengketaan kontrak, yaitu:
  1. Jalur pengadilan
Dalam hubungan bisnis, hubungan yang terjadi diantara para pihak termasuk dalam ikatan perdata. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa kontrak, diselesaikan secara perdata pula. Yang dimulai dengan pelayangan surat gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.
Proses peradilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh hakim pengadilan perdata. Perdamaian bisa dilakukan juga diluar pengadilan. Maka jika hal ini sudah tercapai, akan berakibat pada dicabutnya gugatan oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat.
Jika jalur perdamaian mengalami jalan buntu, maka jalur peradilan akan dilalui. Namun dalam jalur peradilan ini akan memakan waktu yang lama. Karena dalam prosesnya sampai ke akhir, dimulai dari surat gugatan ke Pengadilan Negeri, proses banding ke Pengadilan Tinggi dan terakhir proses kasasi ke Mahkamah Agung.
  1. Jalur Arbitrase
Jalur arbitrase merupakan jalur alternatif lain melalui suatu lembaga yang dinamakan arbitrase (perwasitan). Arbitrase berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Yaitu kebijaksanaan yang berdasarkan norma-norma hukum. Jalur arbitrase merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasit, yang bukan hakim namun dalam pelaksanaan keputusannya harus dengan bantuan hakim.
Dengan kata lain arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaian suatu sengketa, setidaknya ada 3(tiga) keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu:
  1. Waktu yang cepat dalam penyelesaian sengketa
  2. Adanya orang-orang yang ahli sebagai wasit/ hakim
  3. Rahasia para pihak yang bersengketa terjaga

C.   BANI dan Konvensi Internasional

            BANI didirikan atas prakarsa dari para pengusaha (KADIN), yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.  Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian. Putusan BANI merupakan suatu keputusan yang mengikat yang wajib ditaati oleh para pihak.
Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula standar sebagai berikut: semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Jika dalam klausa perjanjian yang telah dibuat ditentukan oleh atau diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran ke BANI
  2. Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI
  3. Penyerahan jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap di sidang arbitrase.
  4. Bila kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan perdamaian.

D.   Putusan arbitrase asing

            Yang dimaksud dengan putusan arbitrase adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah Republik hukum Indonesia, ataupun arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 thn 1981 lembaran Negara Tahun 1981 No. 40 tanggal 5 Agustus 1981 (pasal 2 Perma 1 tahun 1990).
            Lebih ditegaskan lagi bahwa putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia, bila memenuhi syarat seperti disebutkan dalam pasal 3 Perma 1 tahun 1990, yaitu sebagai berikut :
  1. Putusan dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase asing.
  2. Putusan tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
  3. Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  4. Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.


Dilansir dari : http://pumariksa.blogspot.com/2014/02/kontrak-dan-penyelesaianya.html
       
      
               
    
       
Advertisement

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon