Advertisement
1. Mengenai Lembaga Keuangan
· Sejarah terbentuknya Bank
Bank diperkirakan sudah ada pada tahun 2000 SM di Babylonia, dimana pada saat itu sudah terjadi adanya kegiatan transaksi-transaksi semacam peminjaman emas dengan perak yang didalamnya adanya perolehan bunga pinjaman. Hal semacam itu juga sudah terjadi dibeberapa Negara lain yang lebih luas kegiatannya, yakni di Romawi sudah adanya kegiatan tukar-menukar mata uang berbagai negara, penerimaan deposito, pemberian kredit, dan transfer modal.
Pada tahun 509 SM setelah jatuhnya Roma, keberadaan semacam kegiatan bank ini sempat hilang, namun dihidupkan kembali setelah adanya hubungan perdagangan dengan Cina, India, dan Ethiopia. Pengembangan kembali kegiatan perbankan ini dilakukan olehYustinianus dari konstantinopel, sehingga pada saat itu mata uang konstantinopel di anggap sebagai mata uang internasional (527-565). Dengan berjalannya waktu, maka keberadaan kegiatan ini telah berkembang sampai keseluruh Negara di dunia dan hingga saat ini kita telah menemukan bank diseluruh Negara yang ada di dunia ini.
· Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dibagi atas dua kelompok, yakni lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga keuangan bank yang dimaksudkan ialah lembaga keuangan yang berwujud bank. Artinya, lembaga ini memiliki kegiatan transaksi berupa pengumpulan dana yang diperoleh dari masyarakat yang mengadakan penyimpanan uang dan kemudian diberikan kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit sesuai dengan mekanisme yang diberlakukan oleh bank.
2. Lembaga keuangan bukan bank yang dimaksudkan ialah lembaga yang bukan berarti tidak memiliki kegiatan transaksi seperti pada lembaga keuangan bank. Artinya, lembaga keungan bank juga memiliki transaksi atau berupa kegiatan yang dilkukan oleh bank, hanya saja lembaga ini lebih bertujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal dan juga untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah.
· Perbedaan antara Lembaga Keuangan Bank dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kedua lembaga ini memiliki perbedaan, yakni dilihat dari kegiatan yang dilakukan, bahwa pada lembaga keuangan bank lebih lengkap pelaksanaan kegiatannya dan dapat menciptakan uang giral, sedangkan pada lembaga keuangan bukan bank tidak.
· Tujuandari Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tujuan dari lembaga keuangan bank yakni untuk menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah dan meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Sedangkan tujuan dari lembaga keuangan bukan bank yakni untuk mendorong perkembangan pasar modal dan juga untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah.
· Pengertian Uang
Uang adalah alat tukar yang digunakan dalam pelaksanaan transaksi yang dapat diterima dengan sah secara umum.
· Uang terbagi atas Uang Kartal dan Uang Giral
Uang kartal ialah uang yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembayaran dalam transaksi yang dilakukan sehari-hari. Sedangkan uang giral ialah uang yang diperoleh melalui surat berharga yang di uangkan pada bank atau pada instansi lain.
· Fungsi Uang terbagi atas fungsi asli atau primer dan funngsi turunan atau sekunder
Uang yang dimaksudkan sebagai fungsi asli atau primer yaitu uang dapat dijadikan sebagai alat tukar/pembayaran yang sah, dan uang dapat dijadikan sebagai pengukur nilai suatu barang atau jasa. Sedangkan uang yang dimaksudkan sebagai fungsi turunan atau sekunder yakni uang dapat dijadikan sebagai penanaman modal untuk memperoleh kekayaan dan dapat dijadikan sebagai pembayaran utang.
· Fungsi Bank
Fungsi bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana dan memberikan keamanan dan kepercayaan terhadap masyarakat untuk menyimpan uang dengan dapat disalurkan kembali kepada masyarakat berupa kredit atau sebagainya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
· Peranan Lembaga Keuangan Bank dan Lainnya
Lembaga keuangan bank memiliki peranan penting dalam keberadaanya, dimana lembaga keungan berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan transaksi-transaksi yang berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan juga berperan aktif dalam pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana (kekurangan dana).
2. Mengenai UUD Perbankan
UUD Perbankan di Indonesia dibahas dalam UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1992 dan UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998 yang didalamnya dibahas dalam Bab per-Bab dan Pasal per-Pasal.
Advertisement
0 Comments
EmoticonEmoticon