Advertisement
Pemaparan sejarah sistem ekonomi islam yaitu:
1. Ekonomi Islam Abad 7 M/1 H – 12 M/6 H
Tidak disangkakan lagi bahwa lahirnya sumber hukum dari sistem ekonomi Islam ada pada periode Rasulullah Saw hingga periode Ali bin Abi Thalib, sebab periode Ali adalah periode shahabat Nabi yang terakhir dimana para ulama menyebutnya sebagai akhir periode Khulafaur Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang lurus). Periode shahabat adalah periode yang termasuk sumber hukum Islam yang ketiga dari sistem ekonomi Islam, yaitu Ijma Shahabat Nabi.
a. Masa Rasulullah Saw
Masa Rasulullah adalah masa saat dua sumber hukum Islam turun, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Praktek ekonomi yang sesuai dan tidak sesuai dengan Islam pada masa tersebut akan dijelaskan dan ditetapkan, baik itu pada al-qur’an maupun hadits Nabi Saw..
Pemanfaatan kepemilikan telah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih ulama yang bersumber dari kitab-kitab hadits para perawi hadits. Seperti pembahasan seputar kewajiban membayar zakat, memberi shodaqoh, hibah, wasiat dan lain sebagainya, juga larangan dari sifat bukhl (pelit), isrof (berlebihan), risywah (suap) dan lain sebagainya. Juga pembahasan seputar hukum perdagangan atau jual beli, syirkah (kerjasama bisnis), syina’ah (industri), az-zara’ah (bertani) dan lain sebagainya, juga larangan terhadap praktek qimar (judi), riba, tadlis fil bai’ (menyembunyikan cacat dalam jual beli), ghabn fahisy (penipuan) dan lain sebagainya. Hukum-hukum demikian adalah hukum-hukum Islam mengenai pemanfaatan kepemilikan, baik pembelanjaan harta (infaq) maupun pengembangan harta (tanmiyah).
Pendistribusian harta juga telah ditetapkan di masa Rasulullah saw, contohnya yaitu dalam pendistribusian harta zakat, al-qur’an telah menetapkan dalam surat at-Taubah: 60 bahwa zakat hanya pada delapan golongan dari masyarakat muslim, dan tidak dibolehkan diberikan pada selain itu. Apabila pemungut zakat ditetapkan pelakunya adalah negara sebagaimana terdapat dalam at-Taubah: 103, maka tentu pendistribusi harta tersebut juga tidak lain adalah negara.
b. Masa Khulafaur Rasyidin
Masa Khulafaur Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang lurus) adalah masa saat pemerintahan Islam dipimpin secara bergantian oleh Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib selama kurang lebih 30 tahun pasca wafatnya Rasulullah Saw.
Masa ini juga termasuk masa dimana sumber hukum Islam masih ada, yaitu sumber hukum Islam yang ketiga, Ijma Shahabat. Artinya, sumber hukum dari sistem ekonomi Islam juga masih ada. Dimana kesesuaian dan ketidaksesuaian praktek ekonomi pada masa itu akan dijelaskan dan ditetapkan oleh para shahabat Nabi Saw yang akan kita ketahui melalui kisah-kisahnya.
c. Masa Bani Umayyah
Periode sumber hukum dari sistem ekonomi Islam telah berakhir. Sebab periode bani Umayyah adalah periode dimana seringnya suatu relitas ditentang oleh sebagian dari shahabat Nabi, sehingga hampir tidak pernah terjadi ijma shahabat. Tinggal masanya pemerintahan ini melanjutkan berjalannya roda sistem ekonomi Islam yang sudah digelindingkan para pendahulunya, walaupun perputarannya terkadang keluar masuk pada jalurnya.
d. Masa Bani Abbasyiah
sebagaimana masa bani Umayyah, masa bani Abbasyiah juga masa dimana roda dari praktek sistem ekonomi Islam terkadang keluar dan masuk pada relnya. Oleh karena itu masa Abbasyiah adalah masa dimana banyak lahir para ulama sekaligus ekonom muslim yang memantau dan menjaga agar sistem ekonomi Islam tetap berjalan diatas relnya, sekaligus merumuskan ilmu-ilmu ekonomi Islam dengan lebih spesifik dari masa-masa sebelumnya. Diantaranya yang tersohor adalah Abu Yusuf, al-Syaibani, Abu Ubaid, Yahya bin Umar, al-Mawardi, al-Ghazali, al-Syatibi, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun.
2. Ekonomi Islam Abad 13 M/7 H – 20 M/14 H
a. Masa Bani Utsmani
Sebutan lainnya adalah Turki Utsmani, yang biasa disebut bangsa Eropa sebagai Ottoman. Adalah pemerintahan Islam yang beribu kota di bekas ibu kota kekaisaran Romawi Timur, Konstantinopel. Wilayahnya terbentang dari barat Afrika bagian utara, jazirah Arab, Syam, Persia hingga Eropa bagian timur. Tidak banyak perkembangan ilmu ekonomi Islam yang dikisahkan dari sejarahnya, melainkan hanya cerita tentang keadaan ekonomi yang melanda pemerintahan tersebut.
b. Lenyapnya Ekonomi Islam
Lenyapnya ekonomi Islam pada periode sebelum ini seiring dengan lenyapnya sistem Islam yang menaunginya. Kekhilafahan Islam bani Utsmani tercatat runtuh pada 3 Maret 1924 dengan diproklamirkan sistem kenegaraan yang baru, Republik Turki. Sejak saat itu tidak ada lagi penerapan ekonomi Islam sebagai sebuah sistem. Yang ada hanya penerapan ekonomi Islam bagi individu masyarakat yang ingin menerapkan untuk dirinya saja.
Namun demikian tidak dapat memaksakan agar orang lain juga menerapkan sebagaimana yang ia terapkan, sebab saat itu hingga saat ini ekonomi Islam bukanlah suatu sistem ekonomi yang memaksa suatu masyarakat untuk menerapkannya. Berbeda tentunya dengan saat ekonomi Islam sebagai sebuah sistem ekonomi yang diterapkan sebelum saat keruntuhan sistem Islam yang menaunginya. Dimana masyarakat dengan rela maupun tidak, akan tetap menerapkan ekonomi Islam, sebab ekonomi Islam saat itu adalah sebuah sistem ekonomi yang memaksa. Sebagaimana sistem ekonomi Kapitalisme saat ini yang juga memaksa.
3. Ekonomi Islam Abad 20-21 M/14-15 H
Lahirnya Kembali Ekonomi Islam
setelah berpuluh tahun masyarakat Islam hidup tanpa ekonomi Islam sebagai sebuah sistem ekonomi, kerinduan untuk berpraktek ekonomi dengan cara Islam mulai merasuk kesetiap dada orang Islam. Bukan hanya sekedar karena ekonomi Kapitalisme tak mampu memberikan rasa adil, tak mampu menyejahterakan masyarakat, dan semakin memperlebar jarak antara yang kaya dan yang miskin. Melainkan juga karena orientasi kehidupan akherat membuat orang Islam terdorong untuk berekonomi dengan cara yang bisa menghantarkannya pada surga Allah dan menjauhinya dari siksa neraka.
Kemunculan kembali isu ekonomi Islam lebih banyak dipengaruhi karena kecintaan masyarakat Islam terhadap praktek ekonomi yang diridhoi oleh Allah dan RasulNya. Terbukti pada kasus lain, seperti penggunaan jilbab, dimana pasca keruntuhan Khilafah Turki Utsmani pakaian jilbab dilarang untuk digunakan oleh rakyat Turki, namun belakangan pakaian bercirikhaskan Islam itu mulai banyak yang menggunakannya kembali. Termasuk di Indonesia, kita dapat melihat perbedaanya antara tahun 1970-an dengan tahun-tahun sekarang. Ini menunjukkan kerinduan terhadap praktek kehidupan dengan cara yang diridhoi Allah dan RasulNya mulai kembali dirindukan.
Sejarah mencatat bahwa bibit-bibit sistem ekonomi Islam mulai bangkit kembali dan menampakkan tunasnya tidak lama setelah keruntuhannya, yaitu diakhir abad 20 telah mulai diselenggarakan muktamar dan seminar ekonomi Islam diberbagai tingkat, baik lokal suatu daerah maupun tingkat internasional. Sebagai titik awal dari kembalinya ekonomi Islam. Demikian catatan sejarah:
o Muktamar Ekonomi Islam Internasional yang pertama, di Universitas Malik bin Abdul Aziz, Jeddah, pada tahun 1976.
o Muktamar Bank Islam pertama di Bank Islam Dubai, tahun 1978.
o elompok Studi Ekonomi Islam dalam Lapangan Penerapan, Abu Dhabi, tahun 1981.
o Seminar Ekonomi Islam di Unversitas al-Azhar pada tahun 1980 dan tahun 1981.
o Muktamar Ekonomi Islam Internasional yang kedua, di Islamabad Pakistan pada tahun 1983.
o Muktamar Bank Islam yang kedua di Baitit Tamwil al-Kuwaiti, Kuwait, pada tahun 1983.
o Muktamar Sistem Ekonomi menurut Islam, antara Teori dan Praktek, di Universitas Mansourouh, Mesir, pada tahun 1983.
4. Sejarah sistem ekonomi islam di Indonesia
Adapun di Indonesia, ekonomi Islam dengan wujud lembaga keuangan perbankan syariah baru muncul dan berkembang sejak tahun 1991, dan lembaga keuangan asuransi syariah tahun 1994. Baru beberapa tahun kemudian yaitu tahun 2000, banyak Perguruan Tinggi di Indonesia beramai-ramai membuka jurusan atau program studi ekonomi Islam. Seperti JEI (Jurusan Ekonomi Islam) Dunia akademik inilah yang kemudian paling banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi Islam di abad 21 ini. Sebab hanya lembaga pendidikan yang mampu melahirkan pemikir-pemikir ekonomi Islam yang kritis, yang memperbaiki praktek-praktek ekonomi Islam yang keliru, merekonstruksi teori-teori ekonomi Islam yang sudah dibangun sebelumnya oleh para cendikiawan muslim di masa kejayaannya, dan merancang bangunan sistem ekonomi Islam agar siap dipraktekkan bilamana sistem besar dari Islam terbangun.
Di indonesia, perkembangan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Berbagai Undang-Undang yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebut mulai dibuat, seperti UU No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana yang telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (BI) yang dalam Pasal 10, menyatakan bahwa BI dapat menerapkan policy keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara Islami, ekonomi Islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi, yaitu: pertama, ujian atas kredibel sistem ekonomi dan keuangannya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi Islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus pengangguran dan kemiskinan di indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan masih bernilai rendah dibandingkan dengan negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan, hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional.
Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia.
Pendirian Organisasi ini dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar para ahli ekonomi Islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam melaksanakan pengenalan tentang sistem ekonomi Islam kepada masyarakat luas. Dengan demikian, maka InsyaAllah segala ujian yang yang menghadang dapat dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Pendirian ekonomi yang berlandaskan Al-qur’an dan Al-Hadits ini membawa hikmah yang sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi Islam ini mengigatkan kembali kepada kita bahwa perbuatan riba itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci Allah SWT dan mengajarkan kepada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu praktek ekonomi Islam juga merupakan wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT.
http://ikhadf.blogspot.com/2013/03/sejarah-ekonomi-islam.html
Dilansir dari : https://baskorouttantoblog.wordpress.com/2013/10/30/sejarah-perkembangan-ekonomi-islam/
Advertisement
0 Comments
EmoticonEmoticon