Contoh Makalah yang Baik dan Lengkap

Advertisement
       
      
              
    
  
  
(UBAH ke MODE DEKSTOP biar tampilan enggak BERANTAKAN)

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER AQIDAH ISLAMIYAH




                                                     




NAMA                          : M AZMI RAHMAN
NIM                             : 14612190
KELAS                          : C
FAKULTAS / PRODI      : FMIPA / ILMU KIMIA










ILMU KIMIA
FAKULTAS MIPA
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
KATA PENGANTAR


Assalamualikum Wr. Wb
       Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan inayah-Nya serta nikmat sehat sehingga penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah agama islam ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW dan semoga kita selalu berpegang teguh pada sunnahnya Amiin...
Agama Islam adalah agama yang relevan dengan segala zaman yang telah dibuktikan dalam beberapa kajian ilmiah dan dari berbagai sudut pandang dan aspek kehidupan.

       Makalah ini saya susun dengan tujuan sebagai informasi serta untuk menambah wawasan khususnya mengenai relevansi agama islam dengan perkembangan zaman dan adapun metode yang kami ambil dalam penyusunan makalah ini adalah berdasarkan pengumpulan sumber informasi dari berbagai karya tulis dan kajian serta interview dari orang-orang yang berkompeten dengan tema makalah ini.

        Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan sebagai sumbangsih pemikiran khususnya untuk para pembaca dan tidak lupa kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan baik dalam kosa kata ataupun isi dari keseluruhan makalah ini. Saya sebagai penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan untuk itu kritik dan saran sangat saya harapkan demi kebaikan saya  untuk kedepannya.

                                                                    

                                                                    YOGYAKARTA, 6 JANUARI 2015



                                                                     ( M AZMI RAHMAN )



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
       LATAR BELAKANG ................................................................................. 1
.       TUJUAN ....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHSAN SUMBER AQIDAH ISLAMIYAH ................................ 3
        MUKADDIMAH ......................................................................................... 3
        SUMBER NAQLIYAH ............................................................................... 4
       SYARAT SYARAT DALIL NAQLIYAH ................................................ 5
MACAM MACAM DALIL NAQLIYAH ................................................. 5
·         AL-QUR’AN .................................................................................... 5
·         HADIST NABI ................................................................................ 6
·         IJTIHAD ULAMA ........................................................................... 7
E.     SUMBER AQLIYAH .................................................................................. 8
·         SUMBER HUKUM DARI AKAL MANUSIA ............................. 8
·         FITRAH MANUSIA
BAB III KESIMPULAN ......................................................................................... 9
PENUTUP ................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 11








BAB I
PENDAHULUAN
A.           LATAR  BELAKANG
       Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
      Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
      Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
      Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”. Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
       Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan hadist.
Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.

B.       TUJUAN PENULISAN
       Dari latar belakang diatas maka tujuan ditulisnya makalah ini unutuk menjelaskan dan memaparkan sumber-sumber aqidah islamiyah yang ada pada jaman sekarang, sebab semakin majunya zaman sekarang kebanyakan orang lupa akan sumber-sumber aqidah nya sendiri mana yang benar dan yang salah. Maka sedemikian itu ditulislah makalah ini agar dapat memudahkan orang-orang mengetahui sumber-sumber aqidahnya yang  benar.














BAB II
PEMBAHASAN
 SUMBER SUMBER AQIDAH ISLAMIYAH

1.      MUKADIMAH
        Dalam masalah aqidah, semestinya didukung dalil-dalil  yang pasti sumbernya, dan tegas/jelas tujuannya. Secara garis besar, sumber aqidah islamiyah terdiri dari :
a.       Sumber naqliyah
b.      Sumber aqliyah
         Jika kita menelaah tulisan para ulama dalam menjelaskan akidah, maka akan didapati 2 sumber pengambilan dalil penting. Dua sumber tersebut meliputi :
1. Dalil asas dan inti yang mencakup Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ para ulama.
2. Dalil penyempurnaan yang mencakup akal sehat manusia dan fitrah kehidupan yang telah diberikan oleh Allah azza wa jalla

1.A   SUMBER NAQLIYAH
        Sumber  naqliyah adalah sumber  yang digali dari dalil syar’i berupa ayat al-quran yaitu perkataan allah SWT  dan perktaan maupun perkerjaan ataupun isyarat dari nabi allah SWT yaitu muhammad SAW. Dalil naqliyah ini tidak satu orang pun yang lebih mengetahui kecuali allah SWT dan nabinya,  allah lah yang membuat al-quran sebagai pegangan hidup kita baik didunia maupun diakhirat nanti.

1.B  syarat-syarat dalil naqliyah dapat menanamkan aqidah adalah :
·         Pasti kebenaran nya  : yaitu bahwa dalil itu benar-benar datang dari allah dan rosul nya tanpa ada keraguan,  yang demikian itu terdapat pada riwayatan yang mutawatir, maksud dari mutawatir adalah jalan penyampaiannya jelas tidak ada keraguan ataupun kesalahan didalam nya.
·         Jelas makna dan tujuan nya : artinya bahwa dalil naqliyah adalah dalil yang mana memiliki tujuan dan makna yang jelas, sebab dalil naqliyah adalah dalil yang menjadi pedoman bagi manusia yang hidup dimuka bumi ini.
Contoh dalil naqliyah :
QS. Al-anam 101-102
Dia pencipta langit dan bumi, bagaimana dia mempunyai putera, padahal tidak memiliki istri, dia lah yang, mencipta segala sesuatu dan mengatahui segala sesuatu.

1.C  MACAM-MACAM DALIL NAQLIYAH
          Dalil naqliyah dibagi menjadi dua macam :
1.      AL-QUR’AN
Al-qur’an adalah dalil naqliyah yang mana sumbernya dari allah SWT yang diturunkan lewat jibril ke nabi yaitu nabi muhammad SAW.
Pengertian al-quran secara Etimologi  =  Al-Qur’an –> Qara’a – Yaqra’u – Qur’anan yang berarti bacaan.
Adapun secara Terminologi  =  Al-Qur’an adalah Kalam Allah swt. yang merupakan mu’jizat yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw., ditulis dalam Mushaf, diriwayatkan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah.Al-Qur’an diwahyukan secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun, 13 tahun sebelum hijrah hingga 10 tahun setelah hijrah.
A.      FUNGSI AL-QUR’AN
ü  Sebagai pedoman hidup.
ü  Sebagai korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah swt. yang terdahulu.
ü  Sebagai sarana peribadatan.
B.       KANDUNGAN AL-QUR’AN
1. Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah swt., malaikat, rasul, hari akhir, qadha dan qadar, dan sebagainya.
2. Prinsip-prinsip syari’ah baik mengenai ibadah khusus maupun ibadah umum sepertiperekonomian, pemerintahan, pernikahan, kemasyarakatan dan sebagainya.
3. Janji dan ancaman.
4. Kisah para nabi dan Rasul Allah swt. serta umat-umat terdahulu ( sebagai i’tibar / pelajaran ).
5. Konsep ilmu pengetahuan, pengetahuan tentang masalah ketuhanan ( agama ), manusia, masyarakat maupun tentang alam semesta.



2.        AS-SUNNAH

      Hadist termasuk dalil naqliyah, sebab knapa dalil naqliyah adalah dalil yang tidak ada keraguan didalam nya. Dan hadist adalah pedoman hidup bagi manusia, sebagaimana rosul berkata : barang siap yang ingin masuk surga maka ikutilah sunah nya, maka dia akan selamat.
Pengrtian dari hadist  =  berita / kabar, segala perbuatan, perkataan dan takrir ( keizinan / pernyataan ) Nabi Muhammad saw.

A.      KEDUDUKAN AS-SUNNAH / HADITS
As-Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an.
Apabila as-Sunnah / Hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin akan mengalami kesulitan-kesulitan seperti :
1. Melaksanakan Shalat, Ibadah Haji, mengeluarkan Zakat dan lain sebagainya, karena ayat     al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, sedangkan yang menjelaskan secara rinci adalah as-Sunnah / Hadits.
2. Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mengikuti pola hidup Nabi, karena dijelaskan secara rinci dalam Sunnahnya, sedangkan    mengikuti pola hidup Nabi adalah perintah al-Qur’an.
4. Menghadapi masalah kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya peraturan-peraturan yang diterangkan oleh as-Sunnah / Hadits yang tidak ada dalam al-Qur’an seperti kebolehan memakan bangkai ikan dan belalang, sedangkan dalam al-Qur’an menyatakan bahwa bangkai itu haram.

B.    HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR’AN

1. Sebagai Bayan ( menerangkan ayat-ayat yang sangat umum).
2. Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an ).
3. Sebagai Bayan Tawdih ( menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ).

 C.       PERBEDAAN AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH / HADITS SEBAGAI SUMBER  HUKUM

             Sekalipun al-Qur’an dan as-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut :
1. – Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya.
- As-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir.
2. – Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup.
- Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena disamping ada Hadits Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif .
3. – Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya.
- As-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan maknanya.
4. – Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya.
- Apabila as-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya mengimani al-Qur’an.
5. Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :
- Penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur’an hendaknya didasarkan pada keyakinan yang kuat, sedangkan;
- Penerimaan seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan terhadap al-Qur’an.

3.   IJTIHAD
A.     PENGERTIAN IJTIHAD
       Pengertian ijtihad secara Etimologi  =  mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha bersungguh-sungguh, bekerja semaksimal munggkin.
       Sesungguhnya ijtihad termasuk dalam dalil aqliyah akan tetapi sumbernya masih dari al-quran maka dia termasuk dalam dalil naqliyah, dan sifat dalil ini hanya menjelaskan lebih dalam lagi apa yang dimaksud oleh dalil yang diturunkan oleh allah dan sabda rosulnya.
       Adapun seara Terminologi  =  usaha yang sungguh-sungguh oleh seseorang ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian hukum tentang sesuatu ( beberapa ) perkara tertentu yang belum ditetapkan hukumnya secara explisit di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Menurut Mahmud Syaltut, Ijtihad atau al-Ra’yu mencakup 2 pengertian, yaitu :
         1. Penggunaan pikiran untuk menentukan suatu hukum yang tidak ditentukan secara   eksplisit oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.
         2. Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadits.
Dasar melaksanakan Ijtihad adalah al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 48!
48. dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,
[421] Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam Kitab-Kitab sebelumnya.
[422] Maksudnya: umat Nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.

B.  LAPANGAN IJTIHAD

Secara ringkas, lapangan Ijtihad dapat dibagi menjadi 3 perkara, yaitu :
1. Perkara yang sama sekali tidak ada nashnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
2. Perkara yang ada nashnya, tetapi tidak Qath’i ( mutlak ) wurud ( sampai / muncul ) dan dhalala ( kesesatan ) nya.
3. Perkara hukum yang baru tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

C.       KEDUDUKANIJTIHAD

          Berbeda dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga terikat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Yang ditetapkan oleh Ijtihad tidak melahirkan keputusan yang absolut, sebab Ijtihad merupakan aktivitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif, maka keputusan Ijtihad pun relatif.
2. Keputusan yang diterapkan oleh Ijtihad mungkin berlaku bagi seseorang, tetapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat, tetapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
3. Keputusan Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
4. Berijtihad mempertimbangkan faktor motivasi, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa ajaran Islam.
5. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan Ibadah Makhdah


2. SUMBER AQLIYAH

      Dalil aqliy yang selamat dari kesesatan, hanya dapat diraih dengan metode pemikiran yang cemerlang. Pemikiran cemerlang inilah yang menjadi dasar pijakan dalam menjawab pertanyaan:
  • Dari mana saya?
  • Untuk apa keberadaan saya (di dunia ini)?
  • Ke mana tempat kembali saya (setelah mati)?
Metode berpikir cemerlang akan mampu menjawab semua pertanyaan tersebut dengan jawaban yang sesuai dengan fitrah manusia.
Keimanan yang selamat dari kesesatan dan sesuai dengan fitrah tegak di atas dua asas: pertama, memahami potensi kehidupan (al thaqah al hayawiyah); kedua, memahami pemikiran (al fikru, al ‘aqlu, al idrak).
        Sumber aqliyah adalah sumber hukum yang mana diketahui lewat pemikiran manusia atau bisa juga bisa artikan dalil yang diambil dari padanya pemikiran manusia untuk menarik perhatian dan menyakini aqidah islamiyah melalui penyelidikan yang mendalam untuk membangkitkan kesadaran batin kemanusian yang murni.
Manusia dipersilahkan mengarahkan pandangan kepada eksistensi dunia atau alam raya ini dan apapun yang terdapat didalam nya.
Perhatikan, bagaimana dunia ini dibangun dengan susunan yang teratur dan teguh. Berpautan nya antara satu antara yang lain dengan saling memberi mamfaat, sehingga memiliki kesatuan yang erat. Itu semua pasti telah ada yang menciptakan nya. Banyak surat yang menyeru kita untuk memikirkan tentang alam ini agar bisa tumbuh disamping nya aqidah yang kuat. Misal didalam surat al-baqoroh :
QS al-baqoroh ayat 164, yang artinya :
Sesungguhnya tentang ciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang.... sesungguhnya semua itu menjadi bukti kebenaran bagi orang yang mempergunakan pemikiran nya.
Adapun yang menjadi sumber aqidah yang bersifat aqliyah adalah sumber hukum yang berasal dari pemikiran manusia.

1.2   DALIL AQLIYAH

A. Akal sehat manusia
       Selain ketiga sumber akidah di atas, akal juga menjadi sumber hukum akidah dalam Islam. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam sangat memuliakan akal serta memberikan haknya sesuai dengan kedudukannya. Termasuk pemuliaan terhadap akal juga bahwa Islam memberikan batasan dan petunjuk kepada akal agar tidak terjebak ke dalam pemahaman-pemahaman yang tidak benar. Hal ini sesuai dengan sifat akal yang memiliki keterbatasan dalam memahami suatu ilmu atau peristiwa.
Agama Islam tidak membenarkan pengagungan terhadap akal dan tidak pula membenarkan pelecehan terhadap kemampuan akal manusia, seperti yang biasa dilakukan oleh beberapa golongan (firqah) yang menyimpang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Akal merupakan syarat untuk memahami ilmu dan kesempurnaan dalam amal, dengan keduanyalah ilmu dan amal menjadi sempurna. Hanya saja ia tidak dapat berdiri sendiri. Di dalam jiwa, ia berfungsi sebagai sumber kekuatan, sama seperti kekuatan penglihatan pada mata yang jika mendapatkan cahaya iman dan Al Qur’an ia seperti mendapatkan cahaya matahari dan api. Akan tetapi, jika ia berdiri sendiri, ia tidak akan mampu melihat (hakikat) sesuatu dan jika sama sekali dihilangkan ia akan menjadi sesuatu yang berunsur kebinatangan”.
       Eksistensi akal memiliki keterbatasan pada apa yang bisa dicerna tentang perkara-perkara nyata yang memungkinkan pancaindera untuk menangkapnya. Adapun masalah-masalah gaib yang tidak dapat tersentuh oleh pancaindera maka tertutup jalan bagi akal untuk sampai pada hakikatnya. Sesuatu yang abstrak atau gaib, seperti akidah, tidak dapat diketahui oleh akal kecuali mendapatkan cahaya dan petunjuk wahyu baik dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Al Qur’an dan As Sunnah menjelaskan kepada akal bagaimana cara memahaminya dan melakukan masalah tersebut. Salah satu contohnya adalah akal mungkin tidak bisa menerima surga dan neraka karena tidak bisa diketahui melalui indera. Akan tetapi melalui penjelasan yang berasal dari Al Qur’an dan As Sunnah maka akan dapat diketahui bahwasanya setiap manusia harus meyakininya. Mengenai hal ini Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa apa yang tidak terdapat dalam Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ yang menyelisihi akal sehat karena sesuatu yang bertentangan dengan akal sehat adalah batil, sedangkan tidak ada kebatilan dalam Qur’an, Sunnah dan Ijma’, tetapi padanya terdapat kata-kata yang mungkin sebagian orang tidak memahaminya atau mereka memahaminya dengan makna yang batil.
B.            Fitrah manusia

Dalam sebuah hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda
“Setiap anak yang lahir dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang membuat ia menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi” (H.R Muslim).
 Dari hadits ini dapat diketahui bahwa sebenarnya manusia memiliki kecenderungan untuk menghamba kepada Alloh. Akan tetapi, bukan berarti bahwa setiap bayi yang lahir telah mengetahui rincian agama Islam. Setiap bayi yang lahir tidak mengetahui apa-apa, tetapi setiap manusia memiliki fitrah untuk sejalan dengan Islam sebelum dinodai oleh penyimpangan-penyimpangan. Bukti mengenai hal ini adalah fitrah manusia untuk mengakui bahwa mustahil ada dua pencipta alam yang memiliki sifat dan kemampuan yang sama. Bahkan, ketika ditimpa musibah pun banyak manusia yang menyeru kepada Alloh seperti dijelaskan dalam firman-Nya.
“Dan apabila kalian ditimpa bahaya di lautan niscaya hilanglah siapa yang kalian seru kecuali Dia. Maka tatkala Dia menyelamatkan kalian ke daratan, kalian berpaling, dan manusia adalah sangat kufur” (Q.S Al Israa’:67)
Semoga Alloh memahamkan kita terhadap ilmu yang bermanfaat, mengokohkan keimanan dengan pemahaman yang benar, memuliakan kita dengan amalan-amalan yang bermakna. Wallahu’alam.



.








BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
       Setelah kita menjabarkan mulai dari pengertian dari agama sampai dengan sumber-sumber hukum agama Islam maka dapatlah kita simpulkan bahwa agama Islam yang merupakan nama “Islam” itu sendiri ialah Allah lah yang membuat nama agama tersebut sesuai dengan firmannya yang terdapat dalam Surah Ali Imron : 19 dan Allah hanya meridhoi agama Islam. Kemudian, mengenai sumber-sumber hukum Islam dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, muamalah, dan lain sebagainya itu berlandaskan Al-qur’an yang merupakan Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir dan diturunkan melalui malaikat Jibril dan membacanya di nilai sebagai Ibadah, dan Al-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua yang mempunyai fungsi untuk memperjelas isi kandungan Al-qur’an dan lain sebagainya
.
       Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
       Sumber ajaran agama islam terdiri dari sumber ajaran islam primer dan sekunder. Sumber ajaran agama islam primer terdiri dari al-qur’an dan as-sunnah (hadist), sedangkan sumber ajaran agama islam sekunder adalah ijtihad.








DAFTAR PUSTAKA
Prof Ali, Mohammad Daud, SH : Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Miftah Faridl, As-Sunnah Sumber Hukum Islam, Bandung: Pustaka, 2001
Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI Press, 2002
 ”Ijtihad,” www.wikipedia.com
http\www.hikmatun.wordpress.com\pengertian al-qur’an
http\www.google.com
       
      
               
    
       
Advertisement

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon